2025-05-15
Merujuk pada amanat Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru menyatakan bahwa dalam merencanakan Sistem Penerimaan Murid Baru, Pemerintah Daerah perlu menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Murid baru. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua